Suara Millennials dan Gen Z Indonesia.

Beberapa Fakta dari 14 Terpidana Mati

On 7/28/2016 with No comments


14 terpidana mati akan menjalani eksekusi

Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati. Saat ini ke 14 terpidana mati tersebut, sudah ditempatkan ke sel isolasi  Nusakambangan

Berdasarkan informasi, eksekusi tersebut akan dilakukan pada Jumat (29/7/2016) dini hari. Dari ke 14 nama tersebut, keseluruhannya merupakan terpidana kasus kepemilikan narkoba.

Berikut beberapa fakta ke 14 terpidana mati terebut:

1. Merry Utami

Kasus Meri Utami (warga Indonesia) yang di vonis mati sebenanrnya hampir sama dengan kasus Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina yang juga terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram. Namun Merry Jane sedikit lebih beruntung, dikarenakan seorang penjebaknya menyerahkan diri dan telah diadili di Filipina dan hukuman matinya pun ditunda.

Meri Utami divonis mati setelah ia disidangkan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten kerkait kasus menyelundupkan heroin seberat 1,1 kilogram pada tahun 2002 silam. Sebelum ia divonis mati, ia mengaku heroin tersebut bukan miliknya melainkan milik Jerry pria yang ia kenal yang mengaku warga Canada pada tahun 2001.

Setelah bercerai dengan suaminya, ia yang merupakan seorang TKI  di Hongkong, berkenalan dengan Jerry dan memadu kasih. Sebelum tertangkap, saat itu ia pergi ke Nepal untuk menemui Jerry.

Sesamipanya di Nepal keduanya bertemu, namun setelah ketemu Jerry berpamitan dahulu kepada Merry untuk pulang ke Jakarta terlebih dahulu. Setelah pulang,Jerry melalui kedua temannya, kala itu menitipkan heroin di dalam tas kulit kepada Merry yang hendak pulang dari Nepal ke Indonesia. Kepada Merry, Jerry menyatakan bahwa tas tersebut tidak berisi apa-apa.

Saat pulang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dan sempat menaiki Taxi. Namun ia teringat tas titipan Jery ketinggalan dan belum diambilnya dan ia kembali ke bandara untuk mengambil kopernya di bagian Lost & Found. Namun, saat hendak keluar, petugas meminta supaya tas tangannya dipindai di mesin X-ray.

Karena merasa tidak menyembunyikan barang terlarang, Merri menyerahkan tasnya. Dari situlah terungkap keberadaan heroin. Panik, ia pun segera menghubungi Jerry dan teman-temannya. Namun, hasilnya nihil.

2. Okonkwo Nongso Kingsley

Okonkwo menyimpan belasan kapsul berisi heroin seberat 1,18 kilogram di perutnya. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2004.

Okonkwo  sudah menjalani hukuman 11 tahun dan Enam Bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Sebelumnya, terpidana juga pernah ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Okonkwo Nonso Kingsley secara tanpa hak dan melawan hukum mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I berupa heroin sebanyak 69 kapsul dengan berat 1,18 Kg.

Terdakwa ditangkap Bandara Polonia Medan pada 25 Oktober 2003 oleh petugas Bea dan Cukai yang curiga dan memeriksa badan terdakwa terdapat keanehan di bagian perut. Setelah dibantu dengan obat pencahar, terdakwa mengeluarkan heroin dalam kemasan kapsul sebanyak 69 kapsul heroin dengan berat keseluruhan 1.18 Kg.

Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik temannya yang seorang Bandar bernama Magisu yang sengaja dititipkan kepada terdakwa dengan imbalan uang tunai + Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), terdakwa sudah dua kali bertugas menerima heroin yang baru didatangkan ke Indonesia oleh Magisu untuk diedarkan di Indonesia.

3. Eugene Ape

Eugene warga divonis mati oleh PN Jakarta Pusat pada 2003. Ia ditangkap karena menyimpan heroin seberat 300 gram yang diselipkan di antara baju yang ada dalam tas miliknya

4. Michael Titus Igweh

Titus warga Nigeria bekerja sebagai importir pakaian ketika ia divonis hukuman mati pada 2003 atas kepemilikan 5,8 kg heroin. Ia mengklaim bahwa alat kelaminnya disetrum saat diinvestigasi oleh polisi agar mengaku.

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan. Dua rekan Titus yang lain meninggal dunia saat menjalani hukuman tahanan sehingga tidak bisa menjadi saksi.

5. Ozias Sibanda

Sibanda warga Nigeria ditangkap 2001 bersama tiga orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ketika tiba di Jakarta. Ia tertangkap menyelundupkan ribuan gram heroin dalam bentuk kapsul. Sibanda masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor berkewarganegaraan Zimbabwe, namun belakangan mengonfirmasi bahwa ia sebenarnya adalah warga negara Nigeria.

6. Obina Nwajagu

Nwajagu warga Nigeria vonis hukuman mati setelah ia tertangkap di Hotel Ibis saat sedang membeli 45 kapsul heroin dari seorang warga negara Thailand. Ia ditahan di LP Nusakambangan sejak 2003. Permohonan ampunnya telah ditolak oleh Presiden Jokowi.

7. Seck Osmane

Osmane warga negara Senegal dijatuhi vonis hukuman mati 2004 karena membawa 2,4 kg heroin dalam 25 bungkus. Mahkamah Agung menolak bandingnya pada 2005.

8. Gurdip Singh

Singh warga India ditangkap Agustus 2014 di bandara karena perannya sebagai kurir dalam menyelundupkan 300 gram heroin. Ia divonis hukuman mati pada 2005 oleh Pengadilan Negeri Tanggerang, Banten.

9. Zulfiqar Ali

Ali warga Pakistan menikahi seorang perempuan Indonesia dan tinggal di Bogor, Jawa Barat, di mana ia ditangkap oleh polisi setempat pada November 2004. Dia mengaku bekerjasama dengan Gurdip Singh dalam transaksi obat-obatan terlarang ini

10. Frederick Luttar

Luttar, warga negara Nigeria, masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu asal Zimbabwe. Ia ditangkap pada 2006 karena menyelundupkan narkoba.

11. Agus Hadi

Agus Hadi ditangkap pada 2006 ketika menyelundupkan 12.000 pil benzodiazepine ke Kepulauan Riau dari Malaysia bersama dengan Pujo Lestari. Mereka dihukum mati pada tahun berikutnya dan saat ini tengah mengajukan upaya hukum grasi kepada presiden.

12. Pujo Lestari

Bersama Agus Hadi dia ditangkap pada 2006 ketika menyelundupkan 12.000 pil benzodiazepine ke Kepulauan Riau dari Malaysia. Dia ditangkap dan diadili hingga divonis dihukum mati pada 2007. Dia tidak meminta keringan hukum atas vonisnya

13. Humphrey Jefferson

Jefferson warga negara Nigeria ini merupalam pemilik restoran yang ditangkap 2003. Polisi menemukan 1,7 kg heroin di ruangan yang digunakan oleh salah satu mantan karyawannya.
Ia divonis hukuman mati pada 2004 dan dikabarkan menolak untuk meminta grasi kepada Jokowi. Menurutnya, jika meminta grasi, itu berarti ia meminta ampun atas kejahatan yang ia tidak lakukan. Padahal dia merasa tidak bersalah karena itu tidak diakui sebagai barangnya.

14. Freddy Budiman

Freddy diketahui adalah salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia. Ia pertama kali ditangkap 2009 atas kepemilikan 500 gram methamphetamine. Ia kemudian divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara.

Pada 2011, ia kembali ditangkap atas kepemilikan ratusan gram methamphetamine dan peralatan untuk membuat narkoba, sehingga divonis 18 tahun penjara.

Setahun kemudian, dari balik jeruji penjara, ia tertangkap mengendalikan peredaran 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok. Dia diadili dan divonis hukuman mati. Ia juga ditangkap dalam kasus-kasus yang berbeda dalam kurun waktu 2013-2016 dia masih terus mengendalikan pengiriman narkoba dari dalam penjara.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »