Suara Millennials dan Gen Z Indonesia.

Akhir Kisah Kopi Bersianida

On 10/31/2016 with No comments

Usai sudah kisah panjang sidang pembunuhan Mirna akibat meminum es kopi vietnam yang dicampur racun sianida oleh temannya sendiri Jessica. Sidang yang dipertontonkan televisi swasta layaknya sebuah acara tetap hampir seperti tontonan ringan sebuah sinetron atau serial tv, “episode demi episode”, hari demi hari wara-wiri beberapa bulan terakhir ini.

Layaknya sebuah cerita, kita pasti sudah tidak asing mendengar 3 tokoh central nya yakni, Wayan Mirna Salihin (Korban), Jessica Kumala Wongso (Terpidana) dan Otto Hasibuan (Pengacara Jessica).  Sebuah kisah yang ada awal pasti ada akhirnya.

Ekspresi Jessica dan pengacaranya
Berbagai ekspresi Jessica Kumala Wongso
dan pengacaranya Otto Hasibuan dalam persidangan

Berikut rangkuman fakta sidangnya dalam angka :
  1. 6 januari 2016 Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam (Vietnamese Ice Coffee) di Cafe Olivier Grand Indonesia Jakarta Pusat.
  2. Meja bernomor 54 di Kafe Olivier adalah saksi bisu tewasnya mirna.
  3. CCTV nomor 7 menunjukkan dengan jelas mirna yang terkapar sesaat setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica meskipun jaraknya 12 meter.
  4. Ada 3 buah paper bag yang menutupi aktivitas Jessica menaruh racun sianida kedalam es kopi vietnam Mirna.
  5. Pengadilan dimulai sejak 15 Juni 2016 dan berakhir pada 27 oktober 2016, dimana lebih kurang 4 bulan lamanya pengadilan yang disiarkan secara langsung di 3 tv swasta.
  6. Sebanyak 0,2 miligram perliter sianida yang tersisa dari pemeriksaan awal 5 gram yang larut dalam es kopi vietnam  didalam lambung mirna.
  7. Jessica tetap merayakan ulang tahunnya yang ke-28 didalam sel tahanan Rutan Pondok Bambu pada tanggal 9 oktober 2016.
  8. Ada 3 unsur bantahan terhadap jaksa penuntut umum yang menyebutkan Jessica mendalangi pembunuhan Mirna, yakni analisis, unsur motif, dan unsur hukum.
  9. Secara aspek hukum, Otto Hasibuan pengacara Jessica mengatakan terdapat 5 alat bukti yang tak dipenuhi untuk dapat mendakwa seseorang, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
  10. Ada 3 hakim yang memimpin jalannya sidang yaitu Hakim Ketua Kisworo, Partahi Hutapea dan Binsar Gultom.
  11. Menurut ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Ajun Komisaris Besar M. Nuh mengatakan, ada  selang waktu 56 menit sejak kopi yang dipesan Jessica hingga kopi itu diminum Mirna. Waktu krusial saat sianida dituangkan ke dalam kopi mirna adalah pukul 16.29 hingga 16.33.
  12. Nuh mengatakan  sedikitnya 2 aksi yang dilakukan Jessica disaat-saat genting sesuai dengan analisis Puslabfor. Titik rawannya adalah 4 menit. Saat kegiatan membuka tas dan menoleh beberapa kali ke kiri dan ke kanan.
  13. Sebanyak 4000 halaman pledoi dibacakan tim kuasa hukum Jessica atas pembelaannya sebelum keputusan krusial hakim.
  14. Lebih kurang 377 lembar berkas vonis Jessica yang dibacakan oleh hakim dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
  15. Rangga Dwi Saputra, barista di kafe Olivier yang menyajikan es kopi vietnam mirna dituduh menerima uang sebesar 140 juta dari Arif Soemarko suami mirna, namun akhirnya dugaan tersebut tidak benar.
  16. Pada sidang tanggal 26 september 2016 adalah yang paling menyita perhatian dimana sidang berlangsung hingga 14 jam lamanya, dimulai dari pukul 10.00 wib pagi hingga 00.00 dini hari, dan sidang tercepat pada tanggal 28 juni 2016 yang berlangsung hanya 15 menit. Rata-rata sidang tersebut memakan waktu 8-9 jam lamanya.
  17. Total keseluruhan sidang telah memakan waktu sebanyak 289 jam 15 menit.
  18. Sebanyak 32 “episode” sidang telah dihadirkan, dan 54 orang jumlah saksi ikut serta memberi kesaksian baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari tim penasehat hukum terdakwa.
  19. 20 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan vonis hakim sesuai dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)
  20. Berkisar 400 lebih personil polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang terakhir dan keputusan vonis hakim terhadap Jessica.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »